Sabtu, 10 Oktober 2015

Teori Organisasi Umum 1 (Kepolisian Riau)

TEORI ORGANISASI UMUM 1
ORGANISASI PUBLIK (KEPOLISIAN RIAU)


Nama   : Nabhila Ayu Azzahra
NPM    : 17114701
Kelas   : 2KA30
Dosen  : Ibu Adelia Riana Dewi, SE




UNIVERSITAS GUNADARMA
SISTEM INFORMASI
PTA 2015/2016
  



ORGANISASI PUBLIK
(MASALAH KEPOLISIAN RIAU)


1.      Contoh Kasus
·         Jumlah Penyidik laka lantas sangat rendah dibanding dengan jumlah kecelakaan yang terjadi.      
·         Adanya anggota yang menjadi “invisible worker” atau pengangguran tak kentara.
·         Jumlah personil yang bertugas dibandingkan kuantitas dan kualitas masalah yang ditangani tidak proporsional.
2.      Penyebab Masalah
·         Permasalahan personil yang tidak mencukupi dalam pelaksanaan tugas.
·         Rendahnya pengetahuan dan keterampilan personil.
·         Tidak berfungsinya manajemen sumber informasi dan komunikasi dengan baik.
3.      Yang Bertanggung Jawab
      Yang bertanggung jawab dalam masalah ini sendiri adalah Polres/Polresta/Poltabes Riau.
4.      Kondisi Saat Ini
      Sudah mulai adanya perubahan, tetapi para anggota Laka Lantas Riau masih menangani permasalahan jumlah penyidik yang sangat rendah, karena kekurangan personil dalam laka lantas ini mempengaruhi jumlah penyelesaian perkara dan kecepatan penanganan perkara laka lantas.
5.      Cara mengatasi masalah tersebut
·         Untuk menambah jumlah personil polri di Seksi Laka Lantas perlu diajukan kepada Direktur Laka Lantas Polda Riau permohonan penambahan penyidik/penyidik pembantu.
·         Perlu dilaksanakan internal service training atau pelatihan-pelatiham internal. Bisa berupa kelas formal atau diskusi-diskusi kasus yang akan memaksa personil menambah pengetahuannya tentang Kecelakaan Lalu Lintas dan penanganan perkaranya.
·         Sebaiknya seksi yang bertugas mengumpulkan seluruh data kecelakaan kepada lalu lintas di Polda Riau memberikan bantuan teknis terhadap permasalahan yang tidak dapat dipecahkan oleh Satuan-Satuan Lalu Lintas di jajaran Polres/Polresta/Poltabes sehingga dapat diputuskan apakah Seksi Laka pada Direktorat harus turun tangan atau tidak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar